Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penantian Berakhir, Warga Baduy Kini Dilindungi Perda Adat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 08 Mei 2022, 05:45 WIB
Penantian Berakhir, Warga Baduy Kini Dilindungi Perda Adat
Prosesi Seba Baduy di Gedung Negara, Kota Serang/Net
rmol news logo Awal Mei ini, warga adat Baduy mendapat hadiah istimea. Sebuah hadiah yang sudah mereka nantikan selama 4 tahun terakhir.

Pemerintah Provinsi Banten akhirnya selesai menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang adat. Perda ini mengurusi kekhasan tradisi penjaga alam yang telah menjadi bagian dari kehidupan warga Baduy selama ini.

Hadiah Perda ini disampaikan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, pada acara Seba Baduy 2022. Ada sekitar 160-an peserta Seba yang terdiri dari warga Baduy Dalam dan Baduy Luar.

Pada Seba tahun ini, warga Baduy diterima langsung oleh Wakil Gubernur Andika Hazrumy, Sekda Banten Al Muktabar, dan Ketua DPRD Banten Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang.

Upacara Seba diawali dengan pembacaan doa-doa dengan bahasa Sunda Wiwitan oleh sesepuh adat yang disebut Jaro Tangtu. Selanjutnya, Kepala Desa Kanekes Jaro Saija menyampaikan titipan dan salam kedatangan di upacara wajib bagi masyarakat adat ini.

"Pertama, kami sampaikan Seba membawa peserta 160, semoga Banten aman, tertib," kata Saija, Sabtu (7/5).

Baduy, lanjut Saija, telah menantikan aturan soal perda adat. Permintaan ini telah disampaikan sejak 2018 dan akhirnya disahkan oleh DPRD dan Pemprov Banten.

"Memang kami mengusulkan tentang perda desa adat dan terlaksana hari ini," ujar Saija.

Perda adat ini tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Desa Adat. Perda ini disahkan pada Februari 2022 dan drafnya diserahkan secara simbolik ke perwakilan warga Baduy.

Wagub Andika Hazrumy menyampaikan, permintaan perda oleh warga Baduy baru bisa disahkan pada awal 2022. Salah satu poin dalam aturan itu adalah mengatur kelembagaan dan masyarakat adat sebagai pelestari alam daerahnya.

"Kami telah menunaikan, langsung diberikan kepada Jaro, setelah perda provinsi ini keluar, otomatis kabupaten yang memiliki desa adat langsung menyusun dan perda soal desa adat tahun depan selesai," ujarnya.

Seba tahun ini, memang tidak ramai dibandingkan tahun sebelumnya. Harapannya, tahun depan begitu Corona mereda, ritual wajib bagi masyrakat adat ini bisa lebih ramai sehingga punya daya tarik pengunjung.

"Tahun depan sudah normal Seba Baduy meriah. Ribuan orang bisa hadir di Seba Baduy," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA