Pasalnya, sejak adanya hotel dan restoran di kawasan wisata tersebut pada puluhan tahun lalu, terdapat beberapa kanal pembuangan air limbah yang langsung dialirkan ke laut.
Namun hingga saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran dinilai tak pernah mengambil sikap dan melakukan penanganan terhadap persoalan tersebut.
Untuk itu, Direktur Walhi Jabar, Meiki W Paendong, mendesak Pemkab menjalankan Undang Undang (UU) nomor 23 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk mendesak pihak hotel bertanggung jawab.
"UU ini jelas mengatur setiap kegiatan usaha yang menghasilkan dampak atau limbah. Soal comberan, ini harusnya menjadi tanggungjawab hotel," tegas Meiki kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (4/5).
Secara teknis, lanjut Meiki, hotel harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau penampungan limbah tertutup dan aman yang kemudian nantinya diambil pihak ketiga berizin.
"Pemerintah juga jangan abai dan tutup mata dong. Penegakan hukum harus diberlakukan pada pelaku usaha yang tidak patuh dan sudah melakukan pencemaran," tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Meiki juga meminta semua elemen masyarakat ikut peduli terhadap lingkungan dan sumber daya alam di sekitar mereka. Sekaligus, bersama-sama mengingatkan pengusaha hotel.
"Ya kami mendorong masyarakat agar peduli terhadap lingkungan. Jangan lelah bergerak dengan mempersoalkan juga melaporkan kejadian itu ke Dinas Lingkungan Hidup Kab.Pangandaran," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.