Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Izinkan Takbiran di Masjid, Pemkot Bandar Lampung Larang Warga Pawai Keliling

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 01 Mei 2022, 04:44 WIB
Izinkan Takbiran di Masjid, Pemkot Bandar Lampung Larang Warga Pawai Keliling
Ilustrasi takbiran keliling/Net
rmol news logo Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengizinkan umat muslim menggelar takbiran di masjid dan musala terdekat saat malam Hari Raya Idul Fitri. Seluruh kegiatan harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, boleh takbiran di masjid dan musala, namun tetap patuh protokol kesehatan. Karena Kota Bandar Lampung masuk level 2 penyebaran Covid-19.

"Malam takbiran boleh dilakukan di masjid dan musala," kata Eva Dwiana saat konferensi pers di ruang rapat walikota, Sabtu (30/4).

Lanjutnya, untuk pawai atau konvoi takbiran keliling penyambutan Hari Raya Idulfitri tidak diperbolehkan. Warga disarankan untuk menghidupkan masjid dan musala.

"Tapi tidak ada konvoi takbiran," tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah persuasif kepada masyarakat yang melakukan konvoi, karena memang di Kota Bandar Lampung tidak diizinkan.

"Karena itu bukan pelanggaran pidana, sehingga kita lakukan langkah persuasif dengan mengingatkan agar tidak melakukan konvoi," jelasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA