“Jumlah terbanyak narapidana yang mendapat remisi khusus Idulfitri berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe, yakni 452 orang,†kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, dalam keterangan yang diterima
Kantor Berita RMOLAceh, Senin (25/4).
Di Banda Aceh, jumlah narapidana penerima remisi tercatat sebanyak 426 orang dan di Lapas Meulaboh sebanyak 368 orang. Mereka mendapatkan potongan masa hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan.
Sisanya, 845 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak 15 hari, 3.329 orang dapat pengurangan hukuman 1 bulan, 1.054 mendapatkan potongan hukuman 1,5 bulan, dan 299 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
Melalui remisi kali ini, beberapa napi mendapatkan kebebasan mereka kembali. Satu orang di Lapas Meulaboh, satu orang di Lapas Kuala Simpang, satu orang di Lapas Blangkejeren, dua orang di Lapas Narkotika, dan dua orang di Rumah Tahanan Takengon, Aceh Tengah.
Dari jenis kejahatan, remisi ini diberikan kepada 3.171 narapidana kasus narkoba. Remisi juga diberikan kepada 10 narapidana kasus korupsi dan 3 narapidana kasus perdagangan manusia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: