"(Ganjil Genap) Tidak diberlakukan, jadi mulai 29 itu libur nasional cuti bersama, 29, 30, dan seterusnya tidak diberlakukan ganjil genap," kata Kadishub DKI, Syafrin Liputo saat dihubungi wartawan, Senin (25/4).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu mengatakan, kebijakan ini merujuk pada SK Kadishub 218/2022 tentang ganjil genap.
Syafrin juga mengatakan, tak diberlakukannya ganjil genap pada libur nasional merujuk Keputusan Presiden. Kebijakan ganjil-genap akan kembali diterapkan per 9 Mei.
"Ganjil genap pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden itu tidak berlaku," demikian Syafrin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: