Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 9 Mei, Jabodetabek Level 2

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 19 April 2022, 10:11 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 9 Mei, Jabodetabek Level 2
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) 22/2022 memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga tanggal 9 Mei 2022.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan, jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.

"Kenaikan Level 1 tersebut memberikan konsekuensi baik dengan menurunnya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah, dan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 9 daerah hanya menjadi 2 daerah," ujar Safrizal diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (19/4).

Safrizal memastikan tidak ada daerah yang ditetapkan berada di Level 4. Sementara wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih berada pada level 2.

Untuk wilayah Level 3 yakni Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dan Kota Serang, Banten.

Adapun wilayah PPKM level 1:

Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut.

Jawa Tengah

Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak.

Jawa Timur

Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA