Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Biro Hukum DKI Diminta Berbenah Lantaran Realisasi Usulan Raperda Jauh dari Target

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 15 April 2022, 19:19 WIB
Biro Hukum DKI Diminta Berbenah Lantaran Realisasi Usulan Raperda Jauh dari Target
Sekertaris Komisi A, Karyatin Subiantoro/Net
rmol news logo Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta menginventarisasi kendala yang dihadapi dalam merencanakan pengusulan pembentukan peraturan daerah (Perda).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebab dari 28 usulan rancangan Perda yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021, hanya enam yang berhasil menjadi produk hukum.

“Sangat sedih kalau targetnya itu jauh sekali, dari 28 hanya enam. Kendalanya harus kita bereskan,” kata Sekertaris Komisi A, Karyatin Subiantoro, di Jakarta, Jumat (15/4).

Enam Perda yang dimaksud adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.

Selanjutnya Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dan Perda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo.

Karyatin berharap, dengan situasi tersebut kedepan Biro Hukum harus selektif saat menerima berkas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengajukan usulan perubahan Perda.

Sebab, Komisi A mendeteksi adanya kelemahan Biro Hukum dalam proses penerimaan usulan rancangan Perda oleh unit kerja. Seperti diterima usulan disaat kajian atau naskah akademis belum lengkap.

“Saya harap ini bisa dikawal bersama. Ini harus jadi perhatian kita, karena ini akan menjadi produk pelayanan masyarakat,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA