Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang kegiatan
Midnight Sale untuk tahun ini.
Menurut Kepala seksi Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Edi Margono, kegiatan ini dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Karena berpotensi tidak terkontrol dengan intensif," katanya seperti dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (13/4).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu mengaku kebijakan ini diambil berdasarkan hasil pembahasan bersama instansi terkait lain.
"Kalau dalam pembahasan tersebut kami dapatkan adanya titik kritis dan potensi kerumunan yang tidak dapat dikendalikan, maka kami tidak beri izin," tegasnya.
Terlebih lagi berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 308 tahun 2022 tentang PPKM level 2 yang membatasi jam operasional mal/pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB. Kapasitas pengunjung juga maksimal hanya 75 persen.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: