Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR RI Sahkan RUU TPKS, Edy Rahmayadi: Segera Kita Sosialiasikan di Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 12 April 2022, 16:24 WIB
DPR RI Sahkan RUU TPKS, Edy Rahmayadi: Segera Kita Sosialiasikan di Sumut
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi/RMOLSumut
rmol news logo Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang (UU) pada sidang paripurna DPR RI, Selasa (12/4).

Menurutnya pengesahan yang mengatur beberapa hak korban kekerasan seksual, seperti dana pemulihan, menjadi salah satu hal yang sangat tepat.

"Saya setuju sekali, sangat setuju," kata Edy kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Selasa (12/4).

Edy menyebutkan, UU TPKS ini akan menjadi payung hukum dalam melindungi perempuan selaku kaum yang rentan mengalami kekerasan seksual. Tidak hanya itu, proses pemulihan korban yang diatur dalam UU tersebut akan memudahkan dalam melakukan rehabilitasi terhadap korban.

"Kenapa? Karena itu kehidupan orang lain, wanita, orang-orang yang lemah, dan ini yang harus kita lindungi. Saya setuju," tegas Edy, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Mantan Pangkostrad itu kini menunggu salinan UU TPKS dan peraturan turunannya. Setelah itu ia menegaskan akan ikut mensosialisasikan UU TPKS itu kepada masyarakat.

"Oh nanti saya akan sosialisasikan di sini, dan saya akan ikut bantu mengawasinya, dari mulai mensosialisasikan dan mengedukasi UU tersebut kepada seluruh masyarakat," pungkas Edy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA