Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tetapkan Upah Murah, FSPMI dan Aspek Indonesia Gugat Gubernur Aceh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 08 April 2022, 03:58 WIB
Tetapkan Upah Murah, FSPMI dan Aspek Indonesia Gugat Gubernur Aceh
Aksi buruh Aceh menuntuk kenaikan UMP/RMOLAceh
rmol news logo Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh dan Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Provinsi Aceh menggugat Gubernur Aceh Nova Iriansyah tentang penetapan upah minimum provinsi. Gugatan ini didaftarkan ke pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, 24 Maret 2022.

Sekretaris ASPEK Indonesia Aceh, Muhammad Arnif, mengatakan buruh Aceh menggugat karena upah minumum provinsi 2022 di Aceh tidak sebanding. Kenaikan, jika dibandingkan dengan tahun lalu, hanya sebesar Rp 1.400.

“Hanya cukup untuk membeli sebutir telur mentah,” kata Arnif, dikutip RMOLAceh, Kamis (7/4).

Tim kuasa penggugat, Riki Yuniagara, mengatakan hari ini digelar sidang ke dua dengan agenda pemeriksaan persiapan. Tergugat, kata Riki, diwakili oleh kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukum juga menilai surat keputusan (SK) tentang UMP yang di keluarkan Gubernur Aceh tidak cermat dan sangat terkesan buru-buru, bahkan mengabaikan rujukan hukum tentang kekhususan Aceh seperti UU Pemerintahan Aceh Jo Qanun Aceh No 7/2014 tentang Ketenagakerjaan.

Gubernur malah menggunakan rujukan hukum dari Menteri Ketenagakerjaan yang telah dicabut. Gubernur Aceh terkesan takut dengan sanksi dari pemerintah pusat sehingga mengabaikan kekhususan Aceh.

Seharusnya Gubernur Aceh meniru sikap Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat yang mengubah keputusan tentang UMP. Mereka tidak merujuk kepada peraturan menteri ketenagakerjaan.

Gubernur Aceh seharusnya tidak takut akan sanksi karena penetapan upah ini adalah kebijakan daerah yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Apalagi Aceh memiliki kekhususan.

Buruh berharap Gubernur Aceh berbesar hati dan bersedia mengubah surat keputusan tentang UMP Aceh dengan menerbitkan keputusan baru. Kenaikan UMP, kata dia, minimal 10 persen dari UMP tahun sebelumnya atau angka yang dinilai layak untuk membantu meningkatkan kesejahteraan buruh di masa pandemi ini.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA