Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menhub: Kewajiban Booster saat Mudik Hasil Konsultasi dengan 6 Profesor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 07 April 2022, 03:55 WIB
Menhub: Kewajiban Booster saat Mudik Hasil Konsultasi dengan 6 Profesor
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi/Net
rmol news logo Pemerintah memusutkan tidak melarang masyarakat melaksanakan mudik lebaran. Namun dengan syarat sudah melakukan vaksinasi tahap ketiga alias booster.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Terkait keputusan pemerintah mewajibkan booster bagi masyarakat yang ingin mudik ini diungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menurut Budi, keputusan ini hasil diskusi dengan profesor dari sejumlah universitas. Namun Budi tak mengungkap siapa profesor yang diajak pemerintah membahas kebijakan wajib booster untuk melakukan perjalanan mudik.

“Bahasan booster ini dibahas dengan detail dengan lima hingga enam profesor dari lima sampai enam universitas. Dan beliau-beliau itu memberikan rekomendasi apabila kita memberikan relaksasi daripada perjalanan dalam negeri luar negeri, maka booster merupakan keharusan,” kata Budi kepada saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).

“Kalo bapak ibu lihat bahwa kita dalam waktu 2 minggu terakhir ini menghilangkan karantina, menghilangkan PCR pada saat kedatangan, juga menurunkan syarat-syarat perjalanan menggunakan antigen. Saya pikir ini suatu langkah yang berani tapi kita juga harus bertanggungjawab, maka booster suatu keharusan,” sambung Budi menambahkan.

Dalam hal ini, Budi menyampaikan bahwa upaya pemerintah melakukan vaksinasi ini dengan megoptimalkan TNI-Polri yang menggelarkan vaksinasi di berbagai tempat.

“Bahkan tadi diputuskan masjid itu di siang hari dan malam hari, bahkan di pesantren juga disetujui untuk diberikan booster. Dan menurut profesor dengan adanya booster, mengurangi risiko mereka bila terkena dan juga kalo terkena mereka tidak terkena parah,” pungkas Budi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA