Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan Alex Sander menjelaskan, tindakan BPOM berasal dari laporan masyarakat. Mereka melaporkan kabar obat ilegal itu ke BPOM Bandung.
"Hasilnya kita temukan beberapa produk obat tradisional, kosmetik tidak memiliki izin edar, jadi ada beberapa yang tidak ada izin edar di TKP ini," kata Alex seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (6/4).
"Barang bukti obat, obat tradisional, kosmetika impor tanpa izin edar BPOM yg ditemukan 34 item sejumlah 19.551 pcs/ kotak/botol dan Nilai Barang Bukti yg disita 1.238.348.000 (Rp1,2 miliar)," imbuhnya.
Alex mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan merupakan berawal dari laporan masyarakat sejak bulan Februari 2022.
Hasil dari penggeledahan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Merupakan tempat distribusi tanpa izin edar, laporan sejak bulan Februari 2022, kita lakukan pemantauan sebanyak 2x dan lakukan oeprasi penindakan berdasarkan arahan pimpinan," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: