Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: KPG.03.01.01/987-kesra/2022 tentang pelaksanaan Tadarrus dan doa bersama di lingkungan perkantoran itu wajib diikuti seluruh pegawai, tidak terkecuali mereka yang ada di kantor BUMD dan kecamatan.
"Dalam mengisi kegiatan ibadah puasa, kami mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran bersama secara serentak dari mulai pekan pertama hingga pekan ketiga Ramadhan ini," ujar Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dikutip
Kantor Berita RMOLJabar Senin (4/4).
Menurut Anne, sama seperti tahun sebelumnya, selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan tahun ini, kegiatan tadarus Al Quran juga diikuti seluruh pegawai pemerintah Kabupaten Purwakarta di OPD masing-masing.
"Semoga dengan membaca serta mendalami kitab suci Al-Quran di bulan suci Ramadhan ini, dapat membawa keberkahan untuk kita semua yang menjalankan ibadah puasa," tuturnya.
Adapun pelaksanaan tadarus berlangsung selama satu jam, mulai pukul 7.00 WIB sampai pukul 8.00 WIB. Jam ini, juga penyesuaian dari jam kerja pegawai.
Selama Ramadhan, para pegawai Pemkab Purwakarta masuk kerja lebih pagi, yakni mulai masuk pukul 6.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.
Jadwal masuk kerja tersebut, berlaku di hari Senin sampai Kamis. Sedangkan, untuk hari Jumat para abdi negara ini boleh pulang saat jam 14.00 WIB.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: