Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ombudsman Beberkan Dugaan Maladminitrasi Seleksi KPID Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 04 April 2022, 02:35 WIB
Ombudsman Beberkan Dugaan Maladminitrasi Seleksi KPID Sumut
James Marihot Panggabean dalam diskusi di Kantor RMOLSumut
rmol news logo Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sumatera Utara melakukan berbagai langkah dalam memproses pengaduan terkait dugaan maladministrasi dalam proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2022-2026.

Seluruh rangkaian proses tersebut mereka lakukan dengan disesuaikan berdasarkan aturan yang mengatur kinerja mereka.

Demikian disampaikan Asisten Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean dalam diskusi Social Infinity Meetup dengan tema "Jejak Forensik Kisruh KPID Sumut" di Kantor Redaksi RMOLSumut, pekan lalu.

James menjelaskan, Ombudsman dalam menyelesaikan laporan selalu dengan prosedur tetap yakni menerima dan memverifikasi laporan, melakukan pemeriksaan laporan, melakukan langkah penyelesaian laporan, kemudian monitoring dan penyelesaian laporan.

Langkah ini mereka terapkan saat menerima laporan dari pihak yang dirugikan atau pelapor atas dugaan maladministrasi dalam seleksi calon anggota KPID Sumut. Dalam hal ini, Ombudsman Sumut melakukan pemeriksaan dan memverifikasi syarat formil dan syarat materiil laporan.

Kemudian melakukan pemeriksaan laporan meliputi pemeriksaan dokumen, klarifikasi dan pemanggilan pihak terkait yang dilaporkan mulai dari memintai keterangan pihak Komisi A DPRD Sumut dan Ketua DPRD Sumut, tim seleksi dan pihak lain yang terkait dengan objek laporan.

Dalam rangkaian proses ini, Ombudsman Sumut menemukan adanya beberapa tindakan maladministrasi mulai dari proses seleksi di tim seleksi hingga di Komisi A DPRD Sumatera Utara.

Maladministrasi di tingkat tim seleksi kata James yakni dimana mereka menemukan adanya tes wawancara yang dilakukan oleh tim seleksi. Sedangkan dalam peraturan Komisi Penyiaran ditegaskan bahwa uji kompetensi hanya mengenal 2 jenis ujian yakni ujian tertulis dan ujian psikologi dimana ujian psikologi juga harus dilakukan oleh lembaga independen.

"Ketika dua tahap ini yang dikenal, yang jadi pertanyaan tes wawancara ini dilakukan oleh tim seleksi, apakah tes ini masuk dalam rangkaian tes psikologi atau tidak? kalau masuk dalam tes psikologi kenapa dari setiap tahapan ini ada peserta yang gugur. Kalau tidak bagian dari psikologi, kenapa dua incumben tidak ikut dalam tes wawancara. itu yang pertama dari sisi tim seleksi," katanya.


Sedangkan pada alur tahapan berikutnya yang jadi temuan dugaan maladministrasi adalah di tingkat Komisi A DPRD Sumatera Utara. Disana tidak dilaksankaan uji publik sebagaimana yang diatur dalam peraturan Komisi Penyiaran. Padahal, tahapan ini wajib dilakukan untuk meminta tanggapan dari masyarakat pasca nama-nama peserta seleksi mereka terima dari tim seleksi.

"Dinyatakan dalam peraturan komisi penyiaran itu wajib dilakukan. Terkait uji publik tadi kami sudah memintai keterangan dari ketua DPRD bahwa Ketua DPRD Sumut tidak ada menerima usulan dari Ketua Komisi A untuk melakukan pelaksanaan uji publik," ujarnya.

Kemudian kata James, maladministrasi juga mereka temukan berkaitan dengan penetapan 7 nama calon terpilih dimana Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto menyatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan musyawarah dan mufakat.

Memang kata James, dalam UU MD3 No 17/2014 dijelaskan pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan musyawarah dan mufakat.

Dalam hal tidak ditemukan dengan cara ini maka dengan cara voting. Namun, dalam hal teknis pengambilan keputusan di tingkat DPRD Provinsi, ada aturan lanjutan bahwa pelaksanaan musyawarah mufakat maupun voting itu harus punya peraturan yang diatur lebih lanjut oleh peraturan DPRD.

"Seperti persoalan skoring itu, tetap memiliki aturan yang harus dibangun dulu ditingkat kelembagaan DPRD Sumut. Kami menemukan itu tidak ada," sebutnya.

Ditambahkannya, hal lain yang juga dilaporkan oleh para pelapor adalah berkaitan dengan SK Perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut periode 2016-2019. Dalam memproses laporan ini, mereka melakukan analisis hukum dengan melibatkan ahli yakni Guru Besar Universitas Airlangga Prof Tatiek Sri Djatmiati selaku ahli Administrasi Hukum dan Administrasi Negara.

Dalam analisisnya kata James, Prof Tatiek mengatakan bahwa SK perpanjangan anggota KPID Sumut periode 2016-2019 tidak dapat diperhitungkan sebagai 1 periode meskipun jangka waktunya sudah 3 tahun. Sebab, dalam peraturan KPI ada pasal yang mengatakan dapat dipilih kembali, yang artinya anggota KPID harus melalui tahapan seleksi pemilihan.

Perpanjangan hingga terpilihnya kembali anggota KPID Sumut menjadi persoalan karena peraturan KPI menegaskan bahwa perpanjangan harus ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur. Sedangkan dokumen yang diklaim sebagai perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut periode 2016-2019 hanya diteken oleh sekda.

"Didalam peraturan tersebut tidak ada satupun pasal atau klausa yang mengatakan 'Ketika Gubernur berhalangan dapat didelegasikan kepada pejabat berwenang' itu tidak ada," ungkapnya.

Atas seluruh proses yang sudah mereka lakukan inilah kata James, Ombudsman Sumut kemudian memberikan saran korektif kepada tim seleksi maupun Komisi A DPRD Sumut termasuk kepada Gubernur Sumatera Utara. Saran korektif tersebut yakni membatalkan pengumuman wawancara tim seleksi, agar direkapitulasi ulang dimana yang dinilai hanya tes tertulis dan psikologi dan mengabaikan skor dari tes wawancara yang dilakukan tim seleksi.

Sedangkan DPRD Sumut diminta melakukan uji publik terbuka dan menyusun sistem dan aturan terkait pengambilan keputusan untuk menentukan nama-nama peserta seleksi untuk menjadi anggota KPID Sumut.

"Kami juga meminta gubernur menerbitkan SK Perpanjangan anggota KPID Sumut periode 2016-2019. Dan itu kemarin kami serahkan kepada pak Lasro Marbun selaku inspektorat," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA