Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gubernur Aceh Atur Jam Kerja PNS Selama Ramadhan, Jam 3 Sudah bisa Pulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 03 April 2022, 23:36 WIB
Gubernur Aceh Atur Jam Kerja PNS Selama Ramadhan, Jam 3 Sudah bisa Pulang
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah/Ist
rmol news logo Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadan tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. SE itu ditujukan kepada seluruh karyawan di lingkungan Pemerintah Aceh.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam surat bernomor 061.2/4805 yang ditujukan kepada para Bupati/Walikota se Aceh, para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, para Kepala Biro Setda Aceh, para Pimpinan BUMN/BUMD, hingga kepala Kantor Penghubung Pemerintah Aceh.

“Bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Aceh perlu pengaturan jam kerja,” kata Iswanto, kepada dalam keterangan tertulis, dikutip RMOLAceh, Minggu (3/4).

Iswanto menyebutkan, pengaturan jam kerja itu mengacu pada jam kerja yang berlaku sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 061.2/063/2006 tentang Pelaksanaan 5 Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Selanjutnya disebutkan, bagi Aparatur Sipil Negara pada lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam Bulan Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M yang menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat Dzuhur/Jum’at di Aceh.

Jam kerja yang dimaksud yakni untuk Hari Senin sampai Kamis adalah pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sementara waktu istirahat/shalat untuk hari tersebut yaitu pukul 12.30 sampai 13.00 WIB. Sedangkan pada hari Jum’at, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, dengan waktu istirahat/Shalat pukul 12.00 sampai 13.30 WIB.

Dalam SE itu juga dijelaskan ketentuan pakaian dinas PNS dan Non PNS yang digunakan selama hari kerja tersebut. Penggunaan pakaian dinas PNS dan Non PNS yang dimaksud yaitu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016.

“Pakaian dinas PNS untuk hari Senin sampai Selasa adalah PDH warna kaki. Hari Rabu PDH kemeja putih, celana/rok warna hitam/gelap. Kamis PDH Batik Motif Aceh. Jum’at pakaian muslim/muslimah,” kata Iswanto.

Sementara pakaian dinas Non PNS untuk hari Senin sampai Kamis adalah PDH baju warna cream dan celana/rok warna coklat tua. Sedangkan untuk hari Jum’at pakaian muslim/muslimah.

Dalam Surat Edaran itu juga disampaikan kepada para pihak agar melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi/unit kerja masing-masing.

Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut juga disampaikan imbauan kepada pimpinan Instansi Vertikal Kementerian dan Non Kementerian serta BUMN dan BUMD di Aceh agar dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA