Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/1691/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 April 2022.
"Sebagai warga negara yang memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum, untuk mendapat keadilan, pada Jumat, 1 April 2022, pukul 21.00 WIB, saya didampingi para pengacara muda untuk melaporkan YLH," kata Musni Umar seperti diberitakan
Kantor Berita RMOL Jakarta, Minggu (3/4).
Musni Umar menyebut YLH telah mencemarkan nama baiknya lantaran dugaan isu profesor gadungan yang dialamatkan kepadanya.
Sementara itu, pihak kepolisian yang telah menerima laporan saat ini sedang meneliti berkas tersebut.
"Laporannya sudah kami terima. Saat ini masih diteliti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi.
Laporan ini merupakan serangan balik yang dilakukan Musni Umar terhadao YLH. Mulanya, Musni dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara, YLH.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/409/2022/SPKT/ POLDA METRO JAYA tanggal 24 Januari 2022.
Musni dipersangkakan dengan beberapa hal mulai melakukan pemalsuan ijazah, sertifikat kompentensi, gelar akademi sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 KUHP Jo Pasal 66 UU 20/2003 tentang Sisdiknas jo Pasal 28 ayat 7 pada Pasal 93 UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Merasa tidak terima dengan laporan tersebut, Musni menyatakan sikap dengan melapor balik pihak pelapor ke Polda Metro Jaya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: