Polda Jatim mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait perkara dugaan tersebut, yang tertuang dalam surat resmi nomor B/33XII/Res.1.24/2021/Ditreskrimum.
Dijelaskan di dalam surat tersebut, penyidikan terhadap Benjamin Kristianto dihentikan karena tidak memiliki alat bukti yang cukup.
"Dengan demikian berita tentang KDRT adalah
hoax karena faktanya perkara tersebut tidak memiliki alat bukti yang cukup sehingga Polda Jatim mengeluarkan SP3,†ujar Benjamin dalam keterangannya pada Kamis (31/3).
Benjamin memaparkan, laporan tersebut tak lepas dari pertarungan dunia politik untuk maju menjadi anggota DPRD, di mana berbagai cara akan dilakukan lawan.
Padahal menurutnya, prinsip berlomba dengan cara sehat serta membuat program untuk menyejahterakan rakyat.
"Bukan dengan cara memfitnah, adu domba dan menyebarkan
hoax atau penggantian antar waktu (PAW). Saya hanya mengingatkan berlakulah bijaksana," terangnya.
Di samping itu, Benjamin juga meminta kepada istrinya untuk tidak terpengaruh anggapan orang yang terkesan peduli, akan tetapi berhasrat ingin menjatuhkan keluarga dan karier yang selama ini dia bangun bersama.
Lebih lanjut, Benjamin mengucapkan terima kasih kepada Partai Gerindra dan kolega yang dianggap sudah sangat bijak memberikan kepercayaan kepadanya atas serangan
hoax.
Untuk orang-orang yang melakukan demo, Benjamin mengutarakan doa agar diberikan kesadaran apabila ingin menyampaikan aspirasi yang bermanfaat untuk masyarakat.
"Bukan demo urusan rumah tangga orang, apalagi yang didemo perkaranya
hoax. Kalian bisa dituntut pencemaran nama baik, maka jangan diulang kembali demo yang akan merugikan orang,†tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.