Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bantah Dikaitkan Money Laundry, Juragan 99: Semua Saya Kerjakan Bersama Istri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 23 Maret 2022, 13:36 WIB
Bantah Dikaitkan <i>Money Laundry</i>, Juragan 99: Semua Saya Kerjakan Bersama Istri
Gilang Widya Pramana dan istrinya Shandy Purmanasari di pesawat Jet berlogo Juragan 99/Net
rmol news logo Sejak kasus yang menimpa Indra Kenz, dan Doni Salmanan ramai di jagad publik, kekayaan sejumlah figur yang disebut crazy rich juga mulai dipersoalkan asal usulnya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Salah satunya, adalah Gilang Widya Pramana atau yang dikenal dengan nama Juragan 99. Sekalipun diketahui punya banyak bisnis, kekayaan crazy rich asal Malang ini, tidak luput dari sorotan dan banyak diragukan warganet.

Kepada wartawan, Gilang mengaku tidak habis pikir banyak opini beredar soal kekayaannya. Bahkan, ada yang menyebut kekayaannya itu adalah bagian dari pencucian uang atau money laundry.

"Jadi apapun yang terus beredar bahwa ada money laundry sama sekali tidak benar. Semua yang saya kerjain dengan istri adalah usaha kita semua," ujar Gilang, Rabu (23/3).

Gilang menegaskan harta miliknya bukanlah punya Koh Hendro atau Kaji Edan seperti ramai di media sosial beberpa waktu belakangan ini.

"Kalau saya sama sekali tidak kenal (Kaji Edan). Saya tidak pernah bertemu sama sekali dengan yang namanya Kaji Edan," tegasnya.

Kaji Edan yang bernama asli Onny Hendro Adhiaksono ini memberikan klarifikasi lewat video yang diunggah di akun Instagram @kajiedan.

"Yang disebutkan di medsos dan sebagainya yang lagi viral itu menurut saya itu fitnah. Kenapa fitnah, saya nggak kenal blas sama yang namanya Gilang itu,” kata pria yang dapat julukan sultan Jagakarsa ini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/3).

Perihal kepemilikan pesawat jet yang disebut sebagai miliknya. Kaji Edan dengan tegas membantah.

"Miliki pesawat? STNK pesawat saja saya belum pernah lihat kok," imbuhnya.

Perihal masalah Juragan 99 tersebut, pakar hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai, tuduhan tanpa bukti soal sumber kekayaan yang ditayangkan di media sosial dapat dibawa ke ranah hukum.

Langkah klarifikasi yang dilakukan Kaji Edan dinilai Suparji sudah benar. Hal itu menurutnya bisa menjadi bukti agar netizen tidak lagi meributkan kekayaan CEO MS Glow tersebut, terutama yang dikaitkan dengan Kaji Edan.

Dengan adanya klarifikasi itu, orang yang pertama kali memunculkan isu jet pribadi Juragan 99 milik Kaji Edan, dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, jika orang yang merasa dirugikan mau melaporkannya.

"Mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun," kata Suparji Ahmad. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA