“Dewan kota perlu menyurati secara resmi Walikota Banda Aceh untuk segera membayarkan tunggakan itu,†kata pemerhati kebijakan publik, Nasrul Zaman, kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (18/3).
DPRK Banda Aceh, lanjut Nasrul, bukan hanya sekadar mengawasi kinerja pemerintah kota. Mereka juga seharusnya memberikan peringatan terhadap sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah kota.
Karena itu, Nasrul menilai ada yang salah dengan DPRK Banda Aceh. Lembaga ini diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif dengan benar.
Satu buktinya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh 2021 diputuskan lewat peraturan walikota. Seharusnya APBK dibahas pemerintah kota bersama dewan kota.
"Padahal tidak ada masalah, saat itu, dengan DPRK Banda Aceh. Mereka sehat wal afiat. Semua ada di Banda Aceh. Tapi mereka tidak membahas Qanun APBK Banda Aceh,†jelas Nasrul.
Sebagai warga kota, Nasrul mengaku kecewa dengan kinerja DPRK Banda Aceh saat ini. DPRK seharusnya menjadi wakil rakyat bukan tukang angguk bagi walikota.
Perilaku itu sama saja mengkhianati mandat rakyat. Tanpa pengawasan dan peringatan, kinerja pemerintah kota menjadi amburadul, dan mereka di DPRK Banda Aceh juga bertanggung jawab atas hal ini.
Nasrul juga mendesak agar Aminullah segera membayarkan gaji dan tunjangan para pegawai di pemerintah kota. Aminullah seharusnya memahami prioritas dan memiliki empati dalam memimpin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: