Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sediakan Wadah Inovasi dan Kreativitas Civitas Akademika, Ubhara Jaya Dirikan Rumah Kekayaan Intelektual

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 19 Maret 2022, 01:59 WIB
Sediakan Wadah Inovasi dan Kreativitas Civitas Akademika, Ubhara Jaya Dirikan Rumah Kekayaan Intelektual
Acara peresmian Rumah Kekayaan Intelektual Universitas Bhayangkara Jakarta Raya/Ist
rmol news logo Sebuah momentum penting dicatat Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya). Pada Jumat (18/3), Ubhara Jaya resmi mendirikan Rumah Kekayaan Intelektual sebagai wadah inovasi dan kreativitas civitas akademika menuju unggul.

Acara peresmian dihadiri langsung oleh Rektor Ubhara Jaya, Bambang Karsono; Pemeriksa Paten Utama Kemenkumham RI selaku narasumber, M. Zaenudin; Ketua BPH Ubhara Jaya, Julius Srijono; Kepala LPPMP Ubhara Jaya selaku moderator, Didik Sulistyantol; serta seluruh Wakil Rektor Ubhara Jaya, para Dekan dan Wakil Dekan di lingkungan Ubhara Jaya, para Gurubesar dan diikuti dosen Ubhara Jaya secara ofline dan online.

Bambang Karsono menyampaikan, peran perguruan tinggi di Indonesia dikenal sebagai institusi yang menerapkan Tridharma yaitu pendidikan dan pengajaran, serta penelitian dan pengabdian pada masyarakat.

Perguruan tinggi, menurutnya, mempunyai fungsi untuk meningkatkan nilai tambah para mahasiswa, menghasilkan sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, sehingga dapat menghasilkan kekayaan intelektual dalam rangka mewujudkan visi Ubhara Jaya unggul ditingkat nasional dan internasional.

“Oleh karena itu Ubhara Jaya terus mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta kekayaan intelektual dari berbagai aktivitas riset, pengabdian kepada masyarakat dan inovasi yang dilakukan," sebut Bambang pada saat memberikan sambutan.

"Selain itu, partisipasi Ubhara Jaya terhadap kekayaan intelektual, merupakan bentuk komitmen nyata dalam memberikan kontribusi dan menjadi bagian penting pengembangan sistem inovasi nasional di Indonesia,” sambungnya.

Menurut Bambang, untuk mendorong peningkatan perolehan kekayaan intelektual di perguruan tinggi dibutuhkan peran aktif berbagai pihak dari mulai unsur pimpinan, dosen dan mahasiswa, terlebih lagi komitmen lembaganya untuk memfasilitasi proses perolehan KI atas berbagai potensi yang dimiliki perguruan tinggi.

“Pembentukan dan penguatan sentra kekayaan intelektual itu pun telah diamanahkan dalam undang-undang nomor 18 tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi,” sebut Bambang.

“Perlindungan terhadap kekayaan intelektual mutlak harus didukung, difasilitasi dan dipermudah oleh semua pihak. Kekayaan intelektual merupakan perlindungan hukum sebagai insentif bagi inventor, desainer, dan pencipta dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil kreatifitasnya,” tambah Purnawirawan Polisi berpangkat Inspektur Jenderal itu.

“Terkait dengan visi Ubhara Jaya yang berbasis pada kebangsaan dan security, implementasi sentra kekayaan intelektual adalah salah satu bentuk implementasi visi tersebut, dimana dengan pembangunan sentra kekayaan intelektual, maka melindungi semua bentuk kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh seluruh sivitas akademik Ubhara Jaya,” tutup Bambang.

Dalam kegiatan tersebut, Rektor Ubhara Jaya menerima hasil hak cipta dan kekayaan Ubhara Jaya yang diberikan oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Diharapkan, k edepan akan lebih banyak lagi hasil hak cipta mahasiswa, civitas akademika Ubhara Jaya yang memperoleh paten, hak cipta, dan lain-lain. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA