Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengalihan Bantuan Beras oleh PT Pos Lampung Utara Diduga Tak Sesuai Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 19 Maret 2022, 00:36 WIB
Pengalihan Bantuan Beras oleh PT Pos Lampung Utara Diduga Tak Sesuai Aturan
Kepala Satuan Tugas Penyaluran BST PT Pos Indonesia Lampung Utara pada 2021, Amrullah, saat memberi penjelasan/RMOLLampung
rmol news logo Pengalihan Bantuan Beras Pemberlakuan Pembatasan ‎Kegiatan Masyarakat/BB-PPKM untuk ratusan keluarga penerima manfaat (KPM) di Lampung Utara pada 2021 tengah jadi sorotan. Bantuan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penyaluran BST PT Pos Indonesia Lampung Utara itu diduga tidak sesuai aturan.

BB-PPKM ini merupakan bagian dari Bantuan Sosial Tunai yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atas Pemberlakuan Pembatasan ‎Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tahun tersebut. BST itu berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu dan beras sebanyak 10 kg/KPM.

"Memang benar ada BB-PPKM yang dialihkan pada tahun 2021 lalu," ujar Kepala Satuan Tugas Penyaluran BST PT Pos Indonesia, Lampung Utara pada tahun 2021, Amrullah, Kamis (17/3).

Amrullah berdalih jika pengalihan BB-PPKM pada KPM pengganti itu dikarenakan berbagai alasan. Di antaranya karena ada KPM yang tidak datang mengambil BST, dan ada juga KPM yang tidak diketahui keberadaannya.

"Jumlah BST yang dialihkan untuk mencapai sekitar 769 KPM," terangnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Meski begitu, BST yang dialihkan itu hanya untuk BST beras. Sedangkan BST uang dikembalikan ke Pemerintah Pusat melalui Kantor Pos Pusat.

Pengalihan bantuan beras itu terpaksa mereka lakukan karena berpacu dengan waktu. Jika disimpan terlalu lama, beras yang berkualitas medium itu dikhawatirkan akan rusak kualitasnya.

"Karena terdesak waktu makanya pembagian beras itu harus cepat. Khawatirnya jika disimpan terlalu lama maka akan rusak," dalih dia.

Adapun dasar ‎pengalihan itu, lanjut Amrullah, diatur dalam petunjuk pelaksanaan distribusi bantuan beras PPKM (BB-PPKM) tahun 2021. Dalam aturan itu diperkenankan untuk melakukan pengalihan bantuan sepanjang memenuhi persyaratan yang ada. Penetapan KPM pengganti sesuai persetujuan Dinas Sosial Kabupaten/Kota, atau aparat RT/RW/Desa/ Kelurahan/Kecamatan setempat.

Persetujuan itu dituliskan dalam SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak pengganti KPM bantuan beras PPKM 2021 yang ditandatangani oleh pendamping.

Namun, saat ditanya mengenai keberadaan surat persetujuan untuk pengalihan kepada ratusan KPM pengganti tersebut, Amrullah terkesan menghindar. Ia hanya mampu menunjukan satu contoh surat persetujuan saja.

Untuk surat persetujuan pengalihan KPM lainnya, ia terlihat tak mau memperlihatkannya. Alasannya, untuk mengakses data mengenai persetujuan pengalihan BB-PKM itu memerlukan waktu yang tidak sedikit.

Kesan menghindar kian kentara manakala pihak media mempertanyakan kapan sekiranya yang bersangkutan dapat memperlihatkan surat pengalihan lainnya yang dimaksud, Amrullah tak dapat memastikan kapan dapat memenuhi permintaan tersebut.

Kendati demikian, ia sempat menyebutkan pengalihan KPM itu di antaranya dilakukan di Kelurahan Kotaalam, Sribasuki, Cempedak.

"Saya enggak bisa pastikan kapan waktunya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Eka Dharma Tohir menyatakan tak pernah mengeluarkan surat persetujuan untuk pengalihan BB-PPKM tahun 2021.

"Saya enggak pernah mengeluarkan surat persetujuan apapun terkait pengalihan itu," tegas Eka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA