Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Cemari Lingkungan, Pemuda Konawe Utara Minta Dinas Kehutanan Sultra Cabut IPPKH PT KMS 27

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 18 Maret 2022, 19:37 WIB
Diduga Cemari Lingkungan, Pemuda Konawe Utara Minta Dinas Kehutanan Sultra Cabut IPPKH PT KMS 27
Lembaga Aliansi Bersatu geruduk kantor Dinas Kehutanan Sultra dan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi/Net
rmol news logo Ratusan pemuda asal Konawe Utara dan Gerakan Pemuda Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Bersatu geruduk kantor Dinas Kehutanan Sultra dan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Dalam aksi tersebut, massa mempersoalkan terkait masih adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Karya Murni Sejahtera (KMS) 27.

Pasalnya, akibat aktivitas tambang di Blok Mandiodo, Kabupate Konawe Utara itu, diduga telah berdampak pada pencemaran lingkungan di daerah lingkar tambang.

Koordinator aksi Sahril Gunawan mengatakan, sumber-sumber air bersih di kawasan penambangan rusak, terkhusus di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia.

Salah satu lokasi penambangan yang dia persoalkan, adalah areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Karya Murni Sejahtera (KMS) 27, yang kabarnya kini sudah dikuasai oleh PT Aneka Tambang (Antam).

Parahnya lagi, tindakan dan sikap korporasi yang terkesan acuh terhadap lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat nampak tidak ada tindakan dari pihak penegak hukum.

Tidak hanya di sekitar kawasan penambangan, kata Sahril, air kotor bercampur logam dan berbau yang ikut mengalir ke sungai turut merusak lingkungan yang berada di hilir sungai.

“Tuntutan kami hari ini adalah meminta Dinas Kehutanan Sultra untuk merekomendasikan pencabutan izin IPPKH ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena kami duga ada kejanggalan penerbitan IPPKH PT KMS 27," kata Sahril Gunawan dalam keterangannya, Jumat (18/3).

Sahril juga menjelaskan pihaknya telah menelusuri berbagai perizinan yang berkaitan dengan PT KMS 27. Hasilnya, PT KMS 27 tidak terdaftar sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Blok Mandiodo

“PT KMS 27 tidak terdaftar sebagai pemegang IUP di Blok Mandiodo karena kami sudah cek di Data Minerba One Map bahwa PT KMS 27 tidak terdaftar sebagai pemegang IUP, yang ada hanya PT Antam Tbk," terangnya.

Sahril juga mengatakan, bahwa dalam beberapa putusan Mahkamah Agung tidak ada satupun yang menguatkan PT KMS 27 dalam status quo dengan PT Antam.

Dia membeberkan, surat nomor T-1502/MB.04/DJB.M/2021 Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung dari Dirjen Minerba memperkuat lagi bahwa PT KMS 27 tidak mempunyai kekuatan. Sehingga, berdasarkan surat itu PT Antam Tbk berhak melakukan kegiatan sepenuhnya di Blok Mandiodo.

"Saya sampaikan bahwa yang berhak melakukan kegiatan di sana adalah PT Antam Tbk sesuai putusan Mahkamah Agung dan surat dari Kementerian ESDM RI melalui Dirjen Minerba," bebernya.

"Maka dengan ini mereka meminta untuk izin PT KMS 27 segera dicabut termasuk IPPKHnya," tandasnya.

Sementara itu, Dinas Kehutanan Sultra melalui perwakilannya, mengatakan bahwa untuk kasus ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu. Hal ini, mengingat semua kewenangan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA