Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cerita Warga Bojong Koneng Dipenjara Lurahnya saat Meminta Kejelasan Tanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 18 Maret 2022, 10:45 WIB
Cerita Warga Bojong Koneng Dipenjara Lurahnya saat Meminta Kejelasan Tanah
Audiensi Komisi III DPR RI dengan warga Bojong Koneng, Bogor/RMOL
rmol news logo Aksi intimidasi hingga kriminalisasi dialami seorang warga Bojong Koneng, Bogor saat meminta keadilan atas sengketa tanah dengan pihak Sentul City.

Adalah Ade Bebed, warga RT 01 RW 08 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang yang mengaku dipenjarakan oleh lurahnya sendiri lantaran protes atas tanah warga yang dirampas Sentul City.

“Saya yang selalu berjuang untuk kemenangan masyarakat, supaya punya surat. Saya yang dipidanain sama Pak Lurah. Saya baru keluar (dari penjara) karena ngebelain warga Bojong Koneng,” kata Ade Bebed kepada jajaran Komisi III DPR RI yang bertandang ke Desa Bojong Koneng,  Babakan Madang, Bogor, Kamis (17/3).

Kepada Komisi III DPR, ia mengaku hanya ingin warga yang memiliki sertifikat tanah tidak diusik oleh para pengembang lahan. Namun, ketika membela warga, Ade malah ditangkap oleh aparat kepolisian dengan tuduhan perusakan kantor desa.

"Saya di Polres selama 4 bulan. Saya yang bernama Ade Bebet yang membela masyarakat, saya ingin bapak-bapak untuk membela kita sampai ada kejelasan,” katanya.

Pihaknya menceritakan, saat itu sudah ada buldoser meratakan sejumlah bangunan dan rumah di kawasan Bojong Koneng dan Cijayanti tanpa izin dari masyarakat. Warga yang melihat hal tersebut sempat adu mulut dan terjadi perkelahian.

“Karena saya takut ada kejadian sama warga, saya bawa turun ke desa warga itu. Karena kenapa? Karena takut ada korban. Saya mau minta penjelasan kepada Pak Lurah karena selama ini tidak ada penjelasan ke warga Bojong Koneng,” ucapnya.

Lurah setempat tidak menggubris permintaan warganya yang meminta kejelasan hak tanah warga Bojong Koneng. Geram akan sikap tersebut, warga kemudian menyerang kantor desa.

“Warga marah, emosi ngelempar kaca segala macem, lalu dilaporkanlah sama beliau (lurah). Tapi bikin surat perjanjian perdamaian yang waktu itu ditandatangani sama Pak Lurah dan Babinsa juga, tapi tetap ditangkap selama empat bulan 10 hari,” katanya.

Mendengar cerita tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir menegaskan sikap lurah dan aparat penegak hukum setempat tidak mengedepankan dialog dengan warga.

"Restorativenya enggak jalan,” tutup Adies Kadir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA