Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berharap Masalah Pernyataan Saifuddin Disudahi, PGI: Ia Memang Suka Cari Sensasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 17 Maret 2022, 17:30 WIB
Berharap Masalah Pernyataan Saifuddin Disudahi, PGI: Ia Memang Suka Cari Sensasi
Pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta Kemenag RI menghapus 300 ayat Al Quran dinilai hanya untuk cari sensasi/Net
rmol news logo Pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat Al Quran dipastikan adalah pernyataan pribadi. Terlebih, Saifuddin memang dikenal doyan bikin sensasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal ini disampaikan pihak Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) yang sekaligus menegaskan bahwa pernyataan Saifuddin itu tidak ada kaitannya dengan PGI dan gereja-gereja.

"Itu pernyataan pribadi, ya. Tak ada kaitannya dengan PGI dan gereja-gereja pada umumnya. Kebetulan saja saudara Saifuddin Ibrahim dibilang atau menyebut diri pendeta," terang Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow, kepada wartawan, Kamis (17/3).

Lebih lanjut, Jeirry berharap masalah yang ditimbulkan oleh pernyataan Saifuddin itu tidak diperpanjang.

"Jadi PGI berharap soal itu tak usah ditanggapi lebih panjang. Orangnya kan memang suka cari sensasi dengan membuat sesuatu yang kontroversial dan provokatif. Jadi, kalau ditanggapi lebih panjang, malah dia akan makin senang," jelasnya.

Dirinya juga berharap umat Islam di tanah air tidak terprovokasi oleh pernyataan Saifuddin. Sehingga berita terkait hal ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu yang justru membuat suanasa makin gaduh.

"Jadi PGI berharap dihentikan saja membahas dan membicarakan soal itu," tutupnya.

Sejauh ini, video Sifuddin yang sudah kadung menyebar di media sosial itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadinya. Saifuddin Ibrahim sendiri pernah ditangkap pada 2017 terkait kasus ujaran kebencian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA