Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Perkara Lengkap, KPK Limpahkan Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid ke Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 17 Maret 2022, 15:01 WIB
Berkas Perkara Lengkap, KPK Limpahkan Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid ke Jaksa
Bupati HSU Nonaktif, Abdul Wahid/Net
rmol news logo Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) nonaktif, Abdul Wahid (AW), akan segera diadili. Abdul Wahid tersangkut perkara dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II atas tersangka Abdul Wahid kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Kamis (17/3).

"Tim Jaksa masih tetap melakukan penahanan untuk tersangka selama 20 hari terhitung sejak 17 Maret 2022 sampai dengan 5 April 2022 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (17/3).

Dalam waktu 14 hari kerja, lanjut Ali, tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Abdul Wahid senilai belasan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor.

Aset yang disita, yaitu tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten HSU dan sekitarnya dengan nilai Rp 10 miliar, uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya sekitar Rp 4,2 miliar, dan kendaraan bermotor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA