Disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, para pengusaha Aceh tidak perlu mengganti logo halal yang dikeluarkan lembaganya. Logo yang dipakai saat ini masih berlaku hingga lima tahun ke depan.
"Walaupun logo halal yang baru sudah ditetapkan, tetapi logo MUI yang ada tetap berlaku hingga lima tahun," jelas Faisal Ali kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Senin (14/3).
Lem Faisal menambahkan, logo halal yang dikeluarkan oleh Kemenag itu adalah amanah undang-undang. Namun masyarakat Aceh juga memiliki kewenangan untuk mengaudit kehalalan produk yang beredar di Aceh.
Untuk menetapkan kehalalan di Aceh, lanjutnya, berlandaskan pada Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Aturan ini juga mencantumkan sejumlah kewenangan kepada Aceh dalam menetapkan produk halal yang akan diedarkan kepada masyarakat.
Sehingga logo halal yang baru dikeluar oleh Kemenag tidak berlaku untuk seluruh pemilik usaha di Aceh. Di sini, tegas Lem Faisal, yang berlaku tetap logo halal yang dikeluarkan oleh MPU Aceh.
Sedangkan pengusaha yang distribusi barang dagangannya ke tingkat nasional, tetap harus mengikuti kewajiban logo yang baru dikeluarkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: