Ariza mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan dan mengevaluasi siapapun pihak yang melanggar,
"Nanti instansi terkait akan melakukan pengecekan atau pengawasan, evaluasi bahkan penindakan bagi siapa saja yang melanggar," tegas Ariza seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (14/3).
Dugaan sementara, pencemaran terjadi akibat adanya aktivitas dan kelalaian regulasi kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Marunda.
KSOP Marunda dinilai tidakmelakukan tugasnya dengan maksimal. Imbasnya, terjadi pembiaran dari aktivitas bongkar muat di lingkungan PT KCN.
Akibatnya tidak sedikit warga Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yang menderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) akibat pencemaran batu bara meningkat sejak bulan Oktober 2021 silam.
Bahkan hal ini pun sudah sampai ke telinga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti.
Retno mengaku mendapat informasi pencemaran batu bara di Rusun Marunda yang mengakibatkan masalah pernafasan hingga gatal-gatal di kulit terutama pada anak-anak di sana.
"KPAI akan menindaklanjuti laporan warga rusun marunda ke pihak Pemprov DKI Jakarta, karena penyelesaiannya harus melibatkan Dinas-dinas terkait,†katanya seperti dikutip redaksi.
Selain itu, KPAI juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan ke lokasi dan sekaligus memanggil pemerintah maupun perusahaan pencemar untuk dimintai penjelasan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: