Salah seorang warga, Sumarko mengatakan, pihak pembangun tower belum memberikan ganti atau kompensasi untuk kamar mandi dan WC umum. Karena itu warga menolak pembangunan towertersebut.
"Selama belum ada izin keluar, dan pembayaran ganti rugi belum diberikan, warga menolak dibangunnya tower di sini," ujar Sumarko, Senin (14/3), dikutip
Kantor Berita RMOLJateng.
Sesuai rencana yang sudah dimusyawarahkan bersama warga, pembangunan tower dapat dilakukan jika izin dan ganti rugi sudah dilakukan oleh pihak terkait.
"Dulu, sudah rembugan sama kepala desa, bahkan sudah dimasukkan ke APBDes, tower bisa dibangun, kalau izin sudah ada, dan ganti rugi diberikan di awal. Sekarang malah mau dibangun, tapi enggak ada ganti rugi atau apa," tambah Sumarko.
Tower BTS salah satu provider tersebut, rencananya akan dibangun tepat di area berdirinya kamar mandi dan WC yang menjadi fasilitas umum warga Desa Bumiharjo. Hingga saat ini, warga sedang menunggu kejelasan pembayaran sewa lahan untuk pembangunan tower.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.