Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Doni Salmanan Jadi Tersangka, Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tak Pamer Kekayaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 13 Maret 2022, 02:45 WIB
Doni Salmanan Jadi Tersangka, Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tak Pamer Kekayaan
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/RMOLJabar
rmol news logo Kasus invetasi bodong yang menimpa Crazy Rich asal Kabupaten Bandung, Doni Salmanan menjadi perhatian publik. Menyusul kasus serupa yang menimpa crazy rich asal Medan, Indra Kenz.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Betapa tidak, Doni dikenal publik sebagai pribadi yang gemar membagi bantuan kepada masyarakat. Bahkan, dirinya juga sempat memberikan bantuan kepada korban erupsi Gunung Semeru beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta masyarakat agar hidup sesuai dengan aturan yang ada. Kemudian, ia juga meminta masyarakat agar tidak terlalu banyak memamerkan kekayaan.

"Saya titip kepada masyarakat agar hidup itu sesuai dengan aturan. Jadi meraih ekonomi itu harus sesuai dengan aturan dan jangan terlalu banyak pamer-pamer kekayaan. Kadang-kadang ternyata didapat dengan cara yang melanggar aturan," kata mantan Walikota Bandung itu di Hotel Papandayan, Sabtu (12/3).

Di samping itu, pria yang karib disapa Kang Emil ini membantah terkait isu Pemprov menjembatani sumbangan Doni Salmanan yang diduga sempat memberikan donasi kepada masyarakat Jabar.

"Yang bersangkutan ini suka ngasih sumbangan-sumbangan, kan masyarakat tidak tahu. Jadi media jangan mempermasalahkan yang menerima sumbangan," ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

"Jangan menyeting seolah-olah Pemprov terima uang. Itu mah ada orang yang menyumbang ke rakyat minta disaksikan oleh Gubernur dan Pemprov, maka dipersilakan saja akan menyumbang ke rakyat," lanjutnya.

Pernyataan tersebut diutarakannya agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

"Saya titip dalam menyampaikan berita juga proporsional supaya tidak terjadi salah paham," kata Kang Emil.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) sebagai afiliator platform Quotex.

Dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis dikarenakan telah terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun, 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Pasal berlapis yang dipersangkakan tersetbut, membuat Doni Salmanan terancam mendapatkan hukuman penjara 20 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA