Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pasaman Barat Masuk Masa Transisi Pemulihan, Huntara Mulai Dibangun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 11 Maret 2022, 08:18 WIB
Pasaman Barat Masuk Masa Transisi Pemulihan, Huntara Mulai Dibangun
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari/Net
rmol news logo Kabupaten Pasaman Barat kini telah berubah status dari tanggap darurat ke pemulihan usai guncangan gempa magnitudo 6,1.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, 1.240 rumah terverifikasi rusak berat akibat gempa ini.

Saat ini Pemkab Pasaman Barat menetapkan status pemulihan selama 90 hari, terhitung mulai 11 Maret hingga 8 Juni 2022. Status ini ditetapkan oleh Bupati Pasaman Barat melalui keputusan nomor 188.45/170/BUP-PASBAR/2022 tentang Penetapan Status Transisi Darurat Pemulihan Penanganan Bencana Alam Gempa Bumi di Kabupaten Pasaman Barat.

"Pada periode transisi ini, sistem komando penanganan darurat tetap melaksanakan fungsinya kepada warga terdampak, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pengendalian sumber ancaman bencana atau pun perlindungan kelompok rentan," kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Jumat (11/3).

Upaya lain akan dilakukan Pemda yakni melakukan perbaikan fungsi prasarana dan sarana vital, perbaikan awal sosial-ekonomi masyarakat korban dan pengungsi.

Dijelaskan BNPB, Pemda telah memulai pembangunan hunian sementara (huntara) sebanyak 25 unit di Jorong Tanjung Beruang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

"Pembangunan ini didukung oleh Palang Merah Indonesia (PMI) wilayah Pasaman Barat dan TNI," tutupnya.

Pasaman Barat sebelumnya menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, mulai dari 25 Februari 2022 hingga berakhir pada 10 Maret 2022. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA