Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menaker Jamin Program JKP Tak Gugurkan Pesangon Pekerja yang Ter-PHK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 10 Maret 2022, 20:10 WIB
Menaker Jamin Program JKP Tak Gugurkan Pesangon Pekerja yang Ter-PHK
Ida Fauziah/Net
rmol news logo Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dipastikan adalah program kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami PHK.

Sebab, program JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK. Program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya.

Demikian ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/3).

"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK.  saya berharap sekali, PHK adalah  pilihan terakhir," kata Ida Fauziyah.

Selain itu, Ida Fauziyah menambahkan, program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja/buruh karena dana program JKP berasal dari iuran pemerintah.

Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar 6 triliun dan 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," ucapnya.

Politikus PKB ini menyatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA