Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Angin Puting Beliung Terjang Kabupaten Semarang, 30 Rumah Dinyatakan Rusak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 09 Maret 2022, 05:46 WIB
Angin Puting Beliung Terjang Kabupaten Semarang, 30 Rumah Dinyatakan Rusak
Salh satu rumah terdampak angin puting beliung/Net
rmol news logo Angin puting beliung terjang Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (8/3). Peristiwa tersebut terjadi pascahujan dengan intensitas tinggi yang disertai angin kencang melanda Desa Polobogo dan Desa Sumogawe di Kecamatan Getasan pukul 15.30 WIB.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan, dari laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Semarang, hingga Rabu (9/3), tercatat 33 kepala keluarga terdampak angin puting beliung dan sebanyak 30 unit rumah mengalami kerusakan.

Meski demikian, Muhari menjelaskan meski berdampak pada rumah warga, tidak ada warga yang dilaporkan menjadi korban maupun mengungsi.

"Pascakejadian BPBD Kabupaten Semarang bersama TNI/Polri dan aparat setempat dibantu relawan, melakukan pembersihan sisa material seperti pohon tumbang dan rumah warga yang rusak," demikian kata Muhari.

Selain itu, jelas Muhari,  warga terdampak mendapatkan bantuan logistik yang didistribusikan oleh BPBD setempat.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi hujan sedang-lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang di wilayah Kabupaten Semarang, Pegunungan Tengah, Jawa Tengah bagian Timur dan Solo Raya pada Kamis (10/3) dan Jumat (11/3).

Untuk mengurangi dampak yang terjadi akibat peristiwa angin puting beliung, BNPB mengimbau pemerintah daerah dan warga meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan.

Salah satu caranya dengan menghindar dari bangunan dan pohon yang rapuh serta menghindari berlindung didekat papan reklame.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA