Tercatat, ada 1.799.332 warga telah mendaftar DTKS. Dari hasil pengolahan, terdapat 937.076 data yang akan diproses ke tahap berikutnya.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, setelah pendaftaran, data-data tersebut akan diolah kemudian dipadankan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
“Setelah pengolahan data tahap II selesai kemudian dilakukan musyawarah kelurahan," kata Premi dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (3/3).
Tahap selanjutnya, sambung Premi, akan ada pengolahan data tahap III kemudian dilakukan Penetapan Daftar Sasaran Tetap Kota/Kabupaten Administrasi pada akhir Maret hingga awal April 2022.
"Dari situ, baru diinput ke dalam aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial RI. Kemudian, kita tinggal menunggu penetapan DTKS yang dilakukan oleh Kemensos RI," demikian Premi.
Nantinya DTKS akan digunakan sebagai salah satu acuan untuk pemberian program bantuan yang bersumber dari APBD DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Begitu juga dengan program bantuan yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Program Sembako, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) dan program bantuan lainnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: