Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Tahanan, Edy Mulyadi Senang Diperlakukan Baik dan Sering Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 03 Maret 2022, 21:39 WIB
Di Tahanan, Edy Mulyadi Senang Diperlakukan Baik dan Sering Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq
Edy Mulyadi/Net
rmol news logo Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi merasa senang saat menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Disampaikan melalui kuasa hukumnya, Juju Purwanto, Edy Mulyadi senang lantaran mendapat perlakuan baik dari pihak kepolisian selama berada di dalam sel.

“Kondisi kesehatan Edy Mulyadi hingga saat ini di Rutan Bareskrim cukup baik secara fisik dan mental. Adapun Kesehariannya di rutan juga mendapat perlakuan baik dari pihak kepolisian,” kata Juju dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/3).

Juju menyampaikan, selama di dalam tahanan, pihak kepolisian memenuhi kebutuhan kliennya seperti makanan, minuman dan fasilitas untuk melakukan ibadah. Namun kata Juju, sampai saat ini kepolisian belum mengizinkan pihak keluarga Edy Mulyadi menjenguk ke Rutan.
 
“Edy Mulyadi juga menceritakan kebahagiannya di Rutan, karena terkadang menerima bingkisan makanan dari Habib Rizieq Shihab yang kebetulan satu Rutan dengan klien kami,” ungkap Juju.

Kemudian Juju menambahkan bahwa sampai sejauh ini berkas perkara kliennya sudah memasuki tahap P21 alias rampung dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera disidangkan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dalam pernyataan “Jin Buang Anak” Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi selama 20 hari ke depan.

Akibat perbuatannya, Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA