Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KSPI Ancam Demo Besar jika Menteri Ida Tak Cabut Permenaker JHT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 03 Maret 2022, 15:36 WIB
KSPI Ancam Demo Besar jika Menteri Ida Tak Cabut Permenaker JHT
Presiden KSPI Said Iqbal/Net
rmol news logo Tuntutan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, agar mencabut Permenaker 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua sangat diseriusi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, pihaknya tak begitu percaya dengan revisi Permenaker 2/2022 yang dilakukan. Sehingga pihaknya lebih mendorong pencabutan beleid tersebut dan memberlakukan kembali Permenaker 19/2015.

Alasannya, Said Iqbal dan KSPI tidak percaya Ida Fauziah akan mengabulkan tuntutan pekerja dan buruh soal dana JHT bisa cair sebelum usia 56 tahun.

"Intinya, JHT harus dapat langsung dicairkan saat karyawan terkena PHK, putus kontrak, atau mengundurkan diri. Paling lama satu bulan setelahnya," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (3/3).

Menurut Said, pernyataan Menaker Ida Fauziyah soal pencairan JHT kembali ake aturan lama merupakan kata-kata bersayap, karena secara bersamaan sedang merevisi Permenaker 2/2022 yang bisa saja hanya berlaku sampai bulan Mei 2022.

"Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh," tuturnya.

Selain itu, Said Iqbal juga menyatakan, KSPI menolak hadir dalam pertemuan yang diinisiasi Kemnaker beberapa waktu lalu, karena hingga saat ini draf revisi Permenaker 2/2022 belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.

"KSPI tidak ingin kehadirannya memenuhi undangan Kemnaker hanya untuk pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh telah diajak bicara oleh Kemnaker," tukasnya.

Dia kembali menegaskan, selama Permenaker 2/2022 belum dicabut, maka KSPI dan juga termasuk Partai Buruh tidak percaya dengan pernyataan Ida Fauziah yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama.

Karea itu, Said Iqbal berharap Menaker bisa mendengar aspirasi buruh. Jika tidak, dirinya memastikan serikat buruh, serikat petani, dan elemen gerakan kelas pekerja lainnya akan menggelar aksi besar-besaran di DPR RI dan Kemnaker pada 11 Maret 2022 jam 10.00 WIB.

Tak hanya di Jakarta saja, Said Iqbal menyebut aksi buruh nanti akan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan tuntutan cabut Permenaker 2/2022, tolak menggunakan istilah revisi, serta turunkan harga gas LPG dan kebutuhan pokok.

"Bilamana tuntutan ini tidak didengar oleh pemerintah dan DPR, kami akan menggelar aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun," pungkasnya. < b=""> <>

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA