Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lima RPH Babi Disegel Pemkot Bandarlampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/tuti-nurkhomariyah-1'>TUTI NURKHOMARIYAH</a>
LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH
  • Senin, 28 Februari 2022, 05:18 WIB
Lima RPH Babi Disegel Pemkot Bandarlampung
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyegel lima rumah pemotongan hewan (RPH) babi/Ist
rmol news logo Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyegel lima rumah pemotongan hewan (RPH) babi yang tidak memiliki izin. RPH tersebut terletak di Way Halim ada tiga tempat dan Tanjung Karang Timur ada dua tempat.

Inspektur Kota Bandarlampung, Robi Suliska Sobri mengatakan tim sepakat melakukan penutupan RPH karena pemilik tidak bisa menunjukkan kelengkapan izin usaha.

"Ke depannya akan kami panggil pemilik usaha untuk melakukan pembahasan terkait langkah ke depan," kata Robi Suliska dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (26/2).

Menurutnya, penyegelan RPH babi akan dilakukan sampai pemilik usaha melengkapi perizinan usaha.

"Nanti akan kita awasi dan bina jika ada pelanggaran kedepannya," ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kota Bandarlampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan perizinan RPH telah diatur oleh Kementerian Pertanian, teknisnya dinas pertanian yang mengetahuinya.

"Kita prinsipnya pada saat memang lokasi yang diajukan sudah memenuhi ketentuan aturan maka kita terbitkan izin, tapi seandainya tidak sesuai dengan aturan maka tidak akan mungkin dilakukan. Nanti akan kita kaji," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA