Pemanggilan ini buntut dari inspeksi mendadak (Sidak) Satgas Pangan Mabes Polri dan Polda Lampung terkait kelangkaan minyak goreng.
"Kami berencana memanggil pelaku usaha yang bersangkutan," kata Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro kepada
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (23/2).
Ia mengatakan, pihaknya akan mencermati alasan penundaan penyaluran 345.600 liter minyak goreng di gudang CV Sinar Laut yang disebut karena ada selisih harga produksi dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Intinya apabila KPPU menemukan faktor lain yang menjadi alasan penundaan penyaluran stok minyak goreng, maka KPPU akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai UU 5/1999 (tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat)," kata dia.
Wahyu menerangkan, menurut CV Sinar Laut, stok tersebut tidak dikeluarkan karena biaya produksinya sudah di atas HET Pemerintah.
Stok minyak goreng tersebut tidak bisa disalurkan melalui program rafaksi (pemotongan harga) karena CV Sinar Laut baru mendapatkan izin rafaksi pada tanggal 30 Januari 2022 malam. Padahal tanggal 31 Januari 2022 program rafaksi sudah tidak berlaku lagi.
Saat ini, minyak goreng yang ada di gudang CV Sinar Laut, Bandar Lampung mulai didistribusikan ke Tulangbawang dan Mesuji. Selanjutnya akan didistribusikan ke seluruh kabupaten kota di Lampung masing-masing 1000 dus.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: