"Mulai tanggal 23 Februari diberlakukan KBM PJJ melalui Belajar Dari Rumah (BDR)," kata Walikota Salatiga, Yuliyanto diberitakan
Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (23/2).
Yuliyanto mengatakan, imbauan untuk kembali KBM dengan PJJ dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 423/ 976/ 402 tentang Penyelenggaraan Pelajaran Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022.
Dasar penetapan KBM PJJ karena perkembangan kasus Covid-19 di Salatiga dalam tingkatan risiko tinggi.
"Untuk itu, guna mencegah klaster di lingkungan pendidikan mulai tingkatan PAUD, TK, SD dan SMP mulai tanggal 23 Februari diberlakukan KBM PJJ melalui Belajar Dari Rumah (BDR)," demikian isi SE tersebut.
Aturan PJJ BDR ini diberlakukan hingga tanggal 26 Februari mendatang. Kemudian, akan dilakukan evaluasi ulang. Saat ini, masyarakat diimbau untuk memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
"Tetap prokes ditaati pake masker, jaga jarak, cuci tangan," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: