Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kota Semarang Masuk PPKM Level 3, Aktivitas Masyarakat Kembali Dibatasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 23 Februari 2022, 02:50 WIB
Kota Semarang Masuk PPKM Level 3, Aktivitas Masyarakat Kembali Dibatasi
Walikota Semarang, Hendar Prihadi/Net
rmol news logo Peningkatan kasus positif Covid-19 membuat Kota Semarang kini berstatus PPKM level 3. Sejumlah aktivitas masyarakat pun kembali mengalami pembatasan.

"Angka kematian juga meningkat, kasus kematian ada 53 orang selama periode 2022. Sebanyak 24 orang merupakan komorbid lansia, sedangkan 29 lainnya belum mengikuti vaksinasi lengkap ataupun belum divaksin," kata Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (22/2).

Hendi, sapaan akrab Walikota Semarang, mengaku sudah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur kebijakan pengetatan kegiatan pada PPKM Level 3.

Seperti semua aktivitas akan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan, tempat tempat hiburan, rumah makan, dan pedagang kaki lima (PKL) yang bisa melanjutkan aktivitas hingga pukul 22.00 WIB.

Sementara untuk tempat usaha maupun kegiatan saat ini dibatasi hanya 60 persen. Peraturan kapasitas pengunjung tersebut juga berlaku bagi tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan.

"Selain itu kegiatan pernikahan juga dibatasi hanya 25 persen saja dan tidak diperbolehkan makan di tempat atau prasmanan saat pernikahan," paparnya.

Dalam hal pengawasan nantinya akan terus diawasi langsung oleh Pemerintah Kota Semarang yang bekerjasama dengan TNI dan Polri. Sebagai sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar maka Pemkot tidak segan untuk menyegel hingga menyabut izin usahanya.

"Kita akan lakukan penertiban Perwal dan Inmendagri, kalau ada yang ngeyel atau melanggar bisa kita cabut izinnya. Nanti penegakan akan dilakukan Satpol PP, TNI dan polisi, sampai ke lurah dan camat," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA