Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Ada Bukti, Polisi Tersangkakan Nurhayati Diduga Langgar Regulasi Administrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 19 Februari 2022, 22:26 WIB
Belum Ada Bukti, Polisi Tersangkakan Nurhayati Diduga Langgar Regulasi Administrasi
Nurhayati/Net
rmol news logo Polres Cirebon buka suara terkait polemik penetapan tersangka terhadap pelapor korupsi dana desa yang merupakan Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati,

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, penetapan tersangka kepada Nurhayati, berawal dari pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum Kuwu Supriyadi dalam penggunaan APBDes tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.

"Kami dari Polres Cirebon Kota melakukan pengumpulan alat bukti sampai dengan penyidikan dan penetapan tersangka kepada S," kata Fahri diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (19/2).

"Dan setelah berkas diterima oleh JPU, berkas atas nama tersangka S sempat P19 atau berkas dinyatakan tidak lengkap. Selanjutnya penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari JPU (Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon)," lanjutnya.

Fahri menjelaskan berdasarkan petunjuk dari JPU itu, maka pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada Bendahara Desa Citemu. Petunjuk tersebut seperti yang tertuang dalam berita acara koordinasi dan konsultasi.

Diakui Fahri, sampai saat ini pihaknya belum menemukan bukti jika Nurhayati telah menikmati uang dari korupsi yang dilakukan S. Namun dalam hal ini, pihaknya menilai Nurhayati turut terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan S.

"Ada pelanggaran yang dilakukan oleh tindakan oleh Nurhayati. Yaitu pasal 66 Permendagri 20/2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," demikian Fahri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA