Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Surabaya PPKM Level 3, Walikota Eri Cahyadi Pastikan Semua Kegiatan Ekonomi Tetap Jalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 16 Februari 2022, 16:14 WIB
Surabaya PPKM Level 3, Walikota Eri Cahyadi Pastikan Semua Kegiatan Ekonomi Tetap Jalan
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi/RMOLJatim
rmol news logo Kota Surabaya kini berstatus PPKM Level 3, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap bertekad agar perekonomian di Kota Pahlawan tetap berjalan.

Terlebih lagi, PPKM Level 3 saat ini berbeda dengan pemberlakukan PPKM Level 3 sebelumnya.  Dalam aturan PPKM terbaru tidak terdapat aturan penutupan, melainkan hanya pembatasan kapasitas.

“Alhamdulillah ekonomi bisa tetap bergerak, tidak ada penutupan dan pembatasan. Maka PeduliLindungi harus tetap dipakai dan swab massal atau swab hunter juga tetap akan berjalan,” kata Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (16/2).

Eri menerangkan, apabila masyarakat yang memulai usaha pada pukul 18.00 WIB maka diwajibkan untuk tutup pada pukul 00.00 WIB.

Kemudian anak-anak yang hendak melakukan aktivitas atau kegiatan di dalam mall, wajib didampingi oleh orang tua.

“Dine in (makan ditempat) satu jam tetap, tetapi harus menerapkan prokes dan setelah itu harus langsung pulang. Seperti ketika masuk kedalam mall, pintu masuk sudah terdapat informasi jumlah kapasitas pengunjung,” terangnya.

Menurut dia, pada penerapan PPKM Level 3 saat ini, semua kegiatan ekonomi tetap berjalan.

Maka, Pemkot Surabaya akan terus mengetatkan protokol kesehatan dan meminta masyarakat untuk tetap tenang, agar bisa mengendalikan kasus varian Omicron di Kota Surabaya.

“Syukur alhamdulilah, sehingga tetap menggerakkan ekonomi di Kota Surabaya. Pembatasan waktu dan kapasitas jumlah menjadi perhatian kita,” ujarnya.

Di sisi lain, Walikota Eri mengaku sempat khawatir terhadap penerapan PPKM, karena pada aturan sebelumnya terdapat pembatasan antarwilayah. Namun, pada penerapan PPKM Level 3 kali ini, hanya terdapat pembatasan interaksi.

“Tugas pemerintah memastikan ekonomi berjalan sesuai Inmendagri dan tidak ada lagi yang melanggar,” tegasnya.

Sedangkan, untuk penerapan jam malam di Kota Surabaya, ia menyampaikan akan tetap diberlakukan mulai pukul 00.00 WIB.

Hanya saja, untuk penutupan sejumlah jalan protokol, ia mengaku tidak melakukan hal tersebut.

“Itu sudah di Kepolisian nanti, kita menjalankan apa yang ada di Inmendagri,” tutup Eri Cahyadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA