Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemkot Bandar Lampung Larang Resepsi Selama PPKM Level 3, Pelaku Usaha Hanya Bisa Pasrah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 15 Februari 2022, 16:30 WIB
Pemkot Bandar Lampung Larang Resepsi Selama PPKM Level 3, Pelaku Usaha Hanya Bisa Pasrah
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana/RMOLLampung
rmol news logo Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang warga menggelar resepsi pernikahan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Pernikahan, kata Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, masih bisa dilakukan di kantor urusan agama (KUA). Tapi untuk sementara dilaran mengadakan resepsi pernikahan.

"Jika sudah menyebar undangan, boleh resepsi, tapi dengan pembatasan kapasitas dan pemantauan yang ketat dari pemerintah kota," kata Eva Dwiana, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (15/2).

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19, agar Bandar Lampung tidak masuk Level 4.

"Kami bukan mau menghambat, tapi kami ingin semua sehat, jangan sampai terjadi level 4," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPW Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Seluruh Indonesia (Aspedi) Lampung, Fendy, menyayangkan kebijakan yang diambil oleh Pemkot. Karena kebijakan ini akan berdampak hilangnya mata pencarian mereka.

"Kita sangat menyayangkan, tapi kita akan patuhi. Harapannya seminggu saja pelarangannya," harapnya.

Menurutnya, selain jasa dekorasi, wedding organizer, catering, mua dan pedagang sayur serta pedagang daging akan terdampak saat kegiatan resepsi dilarang digelar.

"Potensi kerugian walaupun tidak besar, tapi mata pencarian kita disitu. Jadi imbasnya besar juga untuk kami," terangnya.

Hal sama juga disampaikan Perwakilan Muli Mekhanai Production Wedding Organizer, Ruland R Mantiri. Walaupun rugi, namun ia tetap akan mengikuti kebijakan Pemkot Bandar Lampung.

"Sementara ini kami akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, kita lihat ke depannya nanti seperti apa. Harapannya sih bisa tetap diperbolehkan," ucapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA