Pasalnya, pejabat sekelas Kepala Bidang dan Kasie serta rekanan harus mengeluarkan uang berkisar sampai Rp100 juta.
Terlebih lagi, jual beli proyek di dua Dinas PRKP dan PUPR bukan yang pertama kali terjadi. Pertama muncul ketika rekanan tidak mendapatkan paket dan paket yang dapat tidak sesuai uang masuk menjadi Dana Permulaan Proyek sehingga muncul ke publik.
Sehingga hal itu menjadi perhatian Ketua Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Karawang, Gustiawan, yang menyayangkan masih adanya mental Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergiur oleh sesuatu yang bukan haknya.
Sebagai pelayan masyarakat, lanjut Gustiawan, ASN seharusnya sudah menyiapkan mental bahwa bagaimanapun terdapat potensi keuntungan dari proyek yang akan dikerjakan oleh mitra (kontraktor). Maka sebagai pelayan publik, ASN tidak boleh memungut biaya yang menguntungkan diri sendiri.
Bahkan kejadian ini disinyalir sudah terjadi sejak lama, sesuai pengakuan para pengusaha jasa konstruksi. Oleh karenanya, DEEP Karawang meminta aparat penegak hukum seperti kejaksaan untuk proaktif mengadakan penyelidikan atas kasus seperti ini.
"Jika dibiarkan kami khawatir ini merupakan fenomena gunung es, terilhat kecil di permukaan namun faktanya praktik-praktik seperti ini marak terjadi," ujarnya kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (13/2).
Selain itu, bukan hanya soal terkait mental ASN yang buruk, namun lebih fatalnya lagi hal seperti ini akan merugikan masyarakat Karawang itu sendiri. Sebab jika setiap proyek yang dikerjakan oleh para kontraktor diharuskan adanya sukses fee bagi pejabat pembuat komitmennya.
"Kami meyakini bahwa kualitas pekerjaannya pun tidak akan sesuai dengan spesifikasi yang semestinya. Sebab penyedia jasa kontruksi ini kan perusahaan yang
profit oriented yang artinya mereka akan menghitung betul segala
cost yang keluar," bebernya.
"Sehingga jika terlalu banyak coast pada akhirnya mereka akan mengurangi kualitas pekerjaan sebab mengejar biaya produksi itu, jika begitu maka rakyat Karawang yang rugi," lanjutnya.
Menurut Gusti, pantas saja jika kemarin ada kasus jembatan yang bernilai miliaran namun baru saja diresmikan sudah ambruk, bisa jadi ini karena hal demikian.
Gustu berharap kepada KASN untuk menindak abdi Negara semacam ini, dan kepada Bupati/Wakil Bupati jika menemukan praktik demikian untuk tidak diam dan menyerahkannya pada penegak hukum.
"Kalau memang jika terbukti melalukan hal itu, jangan segan-segan untuk memecatnya dan memproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: