Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Korupsi Dana Partai, Ketua dan Sekjen Partai Nanggroe Aceh Dilaporkan ke Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 11 Februari 2022, 10:39 WIB
Diduga Korupsi Dana Partai, Ketua dan Sekjen Partai Nanggroe Aceh Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh, Irwandi Yusuf/Net
rmol news logo Kisruh yang melanda Partai Nanggro Aceh (PNA) membuat dua petinggi partai lokal Aceh itu dilaporkan ke polisi.

Adalah Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh yang melaporkan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PNA, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Irwandi dan Miswar diduga telah melakukan korupsi dana partai tersebut.

“Irwandi dan Miswar diduga telah melakukan korupsi dana partai sebesar Rp 202 juta lebih. Sumber dananya dari APBA (Anggaran Perencanaan Belanja Aceh) tahun 2020, mereka membuat kegiatan fiktif,” kata Koordinator Aliansi Penyelamat PNA, Tarmizi alias Wak Tar, dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOAceh, Kamis (10/2).

Wak Tar menjelaskan, kegiatan yang diduga fiktif itu adalah pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai di lima kabupaten/kota. Yakni di Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Subulussalam, Aceh Singkil, dan Aceh Tamiang.

"Berdasarkan hasil telaah dan konfirmasi kepada beberapa pihak yang namanya tercantum dalam laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai tahun 2020, kegiatan itu tidak pernah diselenggarakan," jelas Tarmizi.

Sehingga Tarmizi menilai, tingkah yang dilakukan Irwandi dan Miswar selaku Ketum dan Sekjen DPP PNA telah merugikan keuangan negara dan telah merampas hak-hak kader PNA.

"Untuk itu, kami atas nama Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh memohon kepada Kapolda Aceh segera mengusut siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan APBA tahun 2020 untuk bantuan partai politik tersebut," demikan Wak Tar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA