Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus TPPU Bupati Puput Tantriana Sari, Belasan PNS Probolinggo Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 Februari 2022, 10:24 WIB
Kasus TPPU Bupati Puput Tantriana Sari, Belasan PNS Probolinggo Dipanggil KPK
Bupati Probolinggo. Puput Tantriana Sari/Net
rmol news logo Belasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dipanggil dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo. Puput Tantriana Sari.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, hari ini, tim penyidik memanggil 16 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (8/2).

Saksi yang dipanggil mayoritas berstatus sebagai PNS. Mereka antara lain Santiyono, Endang Setyowati, Achmad Arif, Mukmina, Siti Mariam, Nurul Yaqin, Arif E. Rakhmatullah, dan Edi Karyawan.

Selanjutnya Bambang Singgih Haryadi, Novita Dwi Setyorini, Mahmud, Puja Kurniawan, Mudjito, dan Syamsul Hadi.

Sementara dua lainnya adalah Anton Riswanto selaku honorer Dinas Pendidikan Pemkab Probolinggo dan Zaenab selaku guru.


Bupati Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin menjadi tersangka dalam dua perkara. Yaitu perkara jual beli jabatan dan perkara penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya. Yaitu, Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton; Sumarto (SO) selaku selaku Pj Kades Karangre.

Selanjutnya, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); Samsuddin (SD); dan Maliha (MI) yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Selain itu, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU pada Selasa, 12 Oktober 2021. Puput dan tersangka lainnya diketahui terjaring tangkap tangan oleh KPK pada Senin, 30 Agustus 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA