Sanksi berupa penutupan sementara selama tiga hari diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Ketua Harian Satgas Covid-19, Kota Bandung, Asep Gufron mengatakan, langkah penutupan dilakukan menyusul insiden kerumunan pengunjung yang menyaksikan atraksi Barongsai saat perayaan Imlek, pada Selasa (1/2).
Selain ditutup sementara selama tiga hari, kata Asep, mal tersebut sebelumnya juga telah diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan jadi Disdagin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian) untuk menginformasikan bahwa mulai besok Mal Festival Citylink selama tiga hari akan ditutup itu sebagai sanksi terhadap pelanggar," ucap Asep seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (3/2).
Asep menuturkan, pemberian sanksi tambahan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Satpol PP Bandung dengan Satgas Covid-19.
Hasilnya, kegiatan yang menimbulkan kerumunan tersebut termasuk kepada kategori pelanggaran berat.
"Pertama hasil pemeriksaan kan kita baca dulu aturannya ternyata itu pelanggaran sangat berat terus tidak ada izin baik di Satgas Covid-19 Kota Bandung atau pun dari izin keramaian dan pemberitahuan kepada Disdagin tidak ada," tutur dia.
"Yang paling fatalnya itu terjadi kerumunan yang luar biasa di dalam gedung dengan ventilasi yang tidak memenuhi syarat," kata dia.
Asep menambahkan, sanksi yang diberikan diharapkan dapat memberikan efek jera agar hal serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
"Mudah-mudahan ini menjadi efek jera terhadap pengelola Mal lainnya," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: