Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Proyek Sudah Selesai Tahun 2020, Kadin Jatim Minta Pemkab Jember Bayarkan Hak Kontraktor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 03 Februari 2022, 18:41 WIB
Proyek Sudah Selesai Tahun 2020, Kadin Jatim Minta Pemkab Jember Bayarkan Hak Kontraktor
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto/Ist
rmol news logo Pemerintah Kabupaten Jember didesak untuk segera menyelesaikan pembayaran proyek wastafel tahun anggaran 2020 yang hingga kini belum terbayarkan.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto menyikapi keluhan rekanan dan kontraktor di Kabupaten Jember yang menagih pembayaran proyek wastafel Taman Kanak-kanak (TK) dan sekolah Pendidikan Usia Dini (Paud).

"Kalau anggaran ini dari APBD ataupun dana recofusing, pasti ada kontrak jangka waktunya. Kalau pengerjaan sudah selesai sesuai kontrak dan tidak ada masalah, ya pihak Pemkab Jember harus segera membayar. Karena pasti ada duitnya, tidak mungkin tidak ada duitnya," kata Adik Dwi pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (3/2).

Biasanya untuk proyek di pemerintahan dengan rekanan atau kontraktor, kata Adik, pengerjaan yang sudah selesai 100 persen, maka pembayaran bisa dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan.

"Kalau proyek selesai semua pasti ada masa pemeliharaan selama tiga bulan. Setelah selesai pemeliharaan tiga bulan, proyek harus segera dibayar. Malah ada yang sudah dibayar lunas setelah proyek selesai," jelasnya.

Terkait kasus proyek wastafel di Jember yang molor pembayaran, Adik justru menyayangkan mengapa pihak Pemkab Jember tidak segera membayar rekanan dan kontraktor.

"Kasus di Jember ini aneh. Sudah kontrak dengan rekanan maupun kontraktor tapi tidak segera dibayar. Apalagi jangka waktu pembayaran molor sampai setahun lebih," katanya.

"Kalau sudah kontrak pasti ada duitnya. Meskipun pihak Pemkab Jember beralasan menggunakan dana recofusing, tetap saja harus dibayar. Apalagi ini menyangkut nasib rakyat. Para rekanan dan kontraktor harus membayar cicilan bank, belum lagi upah mandor dan tukang," tuturnya lagi.

Terkait pihak rekanan yang mengaku bertemu Bupati Jember Hendy Siswanto dan disarankan untuk melakukan gugatan ke pengadilan agar dijadikan dasar pembayaran, Adik menganggap hal itu aneh. Pasalnya, bupati juga merupakan bagian dari Pemkab.

"Ya lucu saja kalau bupati mempersilahkan hal ini diperkarakan ke hukum. Tugas bupati itu bagaimana menjaga konsumsi rumah tangga. Adanya pengerjaan harus digelar atau dilelangkan," demikian Adik.

Puluhan rekanan dan kontraktor menuntut Pemkab Jember untuk membayar proyek wastafel tahun 2020.

Pasalnya, proyek wastafel untuk TK dan Paud di 31 kecamatan di Kabupaten Jember ini, sudah selesai 100 persen sejak tahun 2020 lalu. Tercatat ada sekitar 450 rekanan yang hingga saat ini belum terbayarkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA