Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Acara Barongsai Imlek di Mal Festival Citylink Tak Berizin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 03 Februari 2022, 17:14 WIB
Acara Barongsai Imlek di Mal Festival Citylink Tak Berizin
Potongan video acara Barongsai saat perayaan Imlek di Mal Festival Citylink, Bandung/Repro
rmol news logo Acara Barongsai dalam perayaan imlek di Mal Festival Citylink, Kota Bandung, Jawa Barat tidak berizin. Selain itu, acara tersebut juga tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung maupun kecamatan.

Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pengelola Mal untuk dimintai keterangan.

"Kita pemeriksaan terkait dengan viralnya adanya pelanggaran protokol kesehatan. Dari pemeriksaan awal manajemen itu yang pertama pelanggarannya itu tidak ada rekomendasi dari satgas baik gugus kota maupun kecamatan kemudian dia belum ada izin dari kepolisian," kata Rasidan Setiadi kepada wartawan, Kamis (3/2).

Rasidan menjelaskan, pihak pengelola mal sebelumnya memang mengajukan izin kepada pihak kepolisian, namun ditolak. Rasdian mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pengelola merupakan yang pertama, tapi karena menciptakan kerumunan luar biasa, maka diperkirakan akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.

"Hari ini dipanggil. Dia pelanggaran pertama, tapi ini kerumunan luar biasa sesuai kelayakan dan kepantasan penyidik itu prediksi saya memang," katanya.

Rasdian menegaskan, rencana kegiatan yang akan diselenggarakan oleh pengelola mal hingga 15 Februari tidak boleh dilakukan. Apabila, kekeuh melaksanakan kegiatan tersebut, maka akan dilakukan penyegelan dan penghentian izin operasional sementara serta apabila tetap nekat akan dibekukan.

"Dari jadwal yang diperoleh akan ada kegiatan lagi seperti itu sampai 15 Februari akhirnya kita hentikan kegiatannya. Manakala dia melakukan hal serupa, kita naikkan sesuai aturan bisa penyegelan atau penghentian izin operasional sementara. Kalau masih lagi, dibekukan operasional," katanya.

Dia menambahkan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung akan melakukan pemantauan terhadap seluruh mal di Kota Bandung. Mereka pun mengirim surat kepada mal untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi kerumunan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA