Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ubah Bangunan Cagar Budaya, PT KAI Terancam Sanksi Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 02 Februari 2022, 21:40 WIB
Ubah Bangunan Cagar Budaya, PT KAI Terancam Sanksi Pidana
Bangunan cagar budaya di Jalan Cihampelas No 149 yang diubah PT KAI/RMOLJabar
rmol news logo Pemerintah Kota Bandung pastikan bangunan di Jalan Cihampelas No 149 yang diubah PT Kereta Api Indonesia (KAI) adalah benda cagar budaya tipe C.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna memastikan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah 7/2018.

"Saya tadi menghadirkan Tim Cagar Budaya dan juga Disbudpar, di sana terverifikasi bahwa bangunan di Jalan Cihampelas Nomor 149 itu betul bangunan cagar budaya dan itu ada dalam lampiran Perda-nya," kata Ema dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (2/2).

Ema menyatakan, perobohan bangunan cagar budaya tipe C yang dilakukan PT KAI melanggar Perda 7/2018. Sehingga, hal tersebut dapat berdampak pada sanksi berupa denda bahkan pidana.

"Baca di pasal 66 apakah itu unsur disengaja dan lain sebagainya maka itu wajib dikenakan sanksi. Sanksi itu bisa pidana berdasarkan pasal 165 bisa juga sanksi denda, Dendanya setahu saya tadi luar biasa, minimal Rp 500 juta maksimal bisa sampai Rp 5 miliar," ungkapnya.

Ema meminta pihak KAI menghentikan proses pembangunan masjid yang saat ini tengah berlangsung di lokasi tersebut.

"Ini yang kita tekankan bahwa pelanggaran ini demi hukum harus ditegakkan maka pelanggaran harus dikenakan sanksi dan kita mintakan kepada Satpol PP sesuai dengan kewenangannya harus memasang Pol PP line artinya bangunan itu harus dihentikan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA