Yatmi mengaku lahan seluas 11.320 meter persegi milik kakeknya almarhum Alin Bin Embing yang turun temurun diwariskan, justru dicaplok oleh mafia dan dijadikan bangunan mal serta akses jalan di depannya.
"Ini tanah punya almarhum bapak saya (warisan kakek). Saya perjuangin dari dulu waktu tanah ini dibangun mal tahun 2013," ujar Yatmi seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLBanten.
Berbagai atribut dibentangkan massa, seperti bukti lahan itu tercatat dalam leter C428 milik almarhum Alin Bin Embing.
Bahkan, menurut kuasa hukum Yatmi, Harun, kepemilikan lahan yang masih dimiliki oleh ahli waris almarhum Alin Bin Embing sendiri diklaim luas lahannya sekira 5 hektare diperkuat oleh beberapa dokumen yang dimiliki.
"Yang pasti bahwa tanah ini adalah masih murni milik Yatmi. Dari semua proses administrasi, dari BPN baik Kanwil sampai terakhir ditangani oleh Irjen Depdagri sudah ditangani dengan baik," papar Harun.
Lanjut Harun, pihak ahli waris sendiri memilih tidak menempuh jalur hukum lantaran lahan tersebut tercatat jelas kepemilikannya, dan bukan lahan sengketa.
"Yang pasti ini tidak ada sengketa, belum tidak ada ke pengadilan. Karena tanah ini masih murni, dan tidak masuk ke dalam HGB PT Jaya Real Property. Jadi yang pasti bahwa kami tidak akan melakukan upaya hukum, karena memang tanah ini murni milik ahli waris (Yatmi)," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Mal Bintaro Xchange, Firman, menjelaskan, jika lahan yang dibangun sudah memiliki Serifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
"Kita kan berada di negara hukum, artinya orang menyampaikan aspirasi, orang berdemokrasi sah-sah saja. Mereka menyampaikan bahwa mereka memiliki dasar kepemilikan yang sah dan jelas, silahkan. Kami juga memiliki dasar kepemilikan yang jelas yaitu sertifikat HGB," tutur Firman.
Firman juga mempersilahkan, pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat ke pengadilan. Dan, pihaknya akan mengikuti serta mematuhi proses pengadilan secara baik.
"Kami memiliki surat-surat yang jelas, IMB ada, segala macam aspek yang diperlukan pada saat membangun kami ada. Artinya bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kepemilikan kami, kami persilakan mengajukan gugatan ke pengadilan," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: